Tugas Dan Fungsi Bagian Umum Setdakab Pesawaran
PERATURAN BUPATI PESAWARAN
NOMOR 21 TAHUN 2022
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI PESAWARAN
Pasal 34
Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum.
Bagian Umum mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan, pelayanan dan monitoring perkembangan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli, kepegawaian, perencanaan, keuangan, pelaporan dan rumah tangga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Umum, mempunyai fungsi :
a. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan program dan kebijakan di bidang Umum dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi bagian;
b. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang umum sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
c. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang penyusunan dan pembinaan program kerja tata usaha pimpinan, staf ahli, kepegawaian, perencanaan, keuangan, pelaporan dan rumah tangga;
d. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli, kepegawaian, perencanaan, keuangan, pelaporan dan rumah tangga;
e. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli, kepegawaian, perencanaan, keuangan, pelaporan dan rumah tangga;
f. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli, kepegawaian, perencanaan, keuangan, pelaporan dan rumah tangga;
g. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pelaksanaan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah;
h. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli, kepegawaian, perencanaan, keuangan, pelaporan dan rumah tangga;
i. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan membagi habis tugas kedinasan pada bagian Umum di bidang teknis dan administrasi kepada bawahan, agar setiap aparatur yang berada di lingkungan bagian umum mempunyai dan memahami beban tugas dan tanggung jawabnya;
j. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan petunjuk teknis dan pengarahan serta bimbingan kepada atasan tentang pelaksanaan tugas, untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
k. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan memberikan usulan dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan kebijakan yang akan diambil di bidang umum;
l. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penilaian aktivitas, kreativitas dan produktivitas pelaksanaan tugas dari bawahan;
m. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyusunan laporan kepada atasan sebagai bahan masukan untuk dijadikan bahan pertimbangan lebih lanjut; dan
n. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan.
Pasal 35
Susunan Organisasi Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan unit kerja Bagian Umum, dapat dibentuk kelompok substansi Jabatan Fungsional yang terdiri dari :
a. Kelompok Substansi Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
b. Kelompok Substansi Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Sekretariat;
dan
c. Kelompok Substansi Rumah Tangga.
STRUKTUR ORGANISASI PADA BAGIAN UMUM